Rabu 08 September 2010

Search :
 
 

04 Agu 2010 17:25:02
Pendataan Pers Nasional Tahun 2010

16 Agu 2010 13:27:15
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Atas Pengaduan Bambang Kurniawan terhadap Harian Kupas Tuntas, Lampung

 
 
 

25 Mei 2010 13:29:07
Laporan Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers 2007-2010

 
PERNYATAAN, PENILAIAN & REKOMENDASI
04 Maret 2010 11:39:18
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Atas Pengaduan Ir H Tambah Karo-Karo MM terhadap Suratkabar Andalas di Medan
 
 
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers
Nomor 3/PPR/II/2010
Atas
Pengaduan  Ir H Tambah Karo-Karo MM
terhadap
 Suratkabar Andalas di Medan


Dewan Pers menerima pengaduan Saudara  Ir H Tambah Karo-Karo MM, Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara II (Persero), Tanjung Morawa-Medan, pada  14 Januari 2010, atas sejumlah pemberitaan yang dibuat Harian Andalas, Jln T Amir Hamzah Ruko Kompleks Griya Riatur Indah 182-184-186 Medan,  antara lain berjudul:

  1. “Korupsi Penjualan Tetes”,  edisi 4 Januari 2010 (selanjutnya dalam PPR ini  disingkat “Korupsi”)
  2. “Tangkap Bhatara Moeda Nasution”, edisi 4 Januari 2010. (“Tangkap”)  
  3. “Audit Korupsi di PTPN II”, edisi 5 Januari 2010. (“Audit”)
  4. “Pengusutan Korupsi PTPN II. Kejatisu Cuma Cuap-cuap”, edisi 6 Januari 2010. (“Pengusutan”).
  5. “PTPN II Terancam Tumpur”, edisi 7 Januari 2010. (“PTPN”)
  6. “Mark-up Penanaman”, edisi 8 Januari 2010. (“Mark-up”)
  7. “Korupsi PTPN II Segera ke KPK”, edisi 8 Januari 2010. (“Korupsi PTPN II”)
  8. “PTPN II Sarang Koruptor”, edisi 9 Januari 2010. (“PTPN Sarang”)
  9. “Tak Logis, PTPN II Merugi, edisi 11 Januari 2010. (“Tak Logis”)
  10. “Dugaan Korupsi Tanaman Tebu”, edisi 11 Januari 2010. (“Dugaan)
  11. “Kajatisu Layak Dihadiahi Pakaian Dalam”, edisi 12 Januari 2010. (“Kejatisu”)
  12. “Kejatisu tak Dipercaya. Dugaan Korupsi PTPN II ke KPK, edisi 13 Januari               2010. (“Dugaan Korupsi”)

Pengadu memohon kepada Dewan Pers agar:

  1. Pihaknya dan pimpinan Suratkabar Andalas  dipanggil Dewan Pers.
  2. Suratkabar Andalas bisa menghentikan berita-berita yang dinilai  tendensius dan tidak benar.
  3. Menjatuhkan sanksi kepada Suratkabar Andalas  sesuai dengan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.


Menindaklanjuti pengaduan itu Dewan Pers melakukan:

1. Klarifikasi dan memastikan kesediaan untuk dimediasi dengan mengundang penanggung jawab Suratkabar Andalas dan Pimpinan PTPN II, pada 5 Januari 2010 di Medan. Pimpinan SK Andalas, meskipun telah dihubungi berkali-kali, tidak hadir dengan berbagai alasan. Pimpinan PTPN II hadir.

2.  Dengar pendapat dengan Pimpinan PTPN II,  H Tambah Karo-Karo, terungkap bahwa:

  • berita-berita yang dibuat Andalas tidak benar dan cenderung fitnah; pihaknya, melalui Humas, pernah dihubungi Andalas untuk klarifikasi, namun pemberitaanya sebagaimana tercermin dalam “Korupsi PTPN II”, (edisi 8   Januari 2010)  kurang tepat bahkan penjelasan Humas tersebut dikomentari: “berbelit-belit”.
  • Tidak  membuat Hak Jawab, melainkan sesuai saran penasehat hukumnya, melakukan somasi kepada Andalas.
  • Melakukan pertemuan dengan pimpinan Andalas sebanyak dua kali untuk musyawarah. Namun, Andalas mengajukan tuntutan agar PTPN II membeli surat kabar tersebut untuk seluruh karyawannya sebanyak 20.000 eks. per hari. Tuntutan tidak bisa dipenuhi sehingga musyawarah buntu. Selama ini PTPN II berlangganan harian Andalas 20 eks/hari, jumlah terbesar di antara semua koran yang dilanggani PTPN II.    

Atas dasar itulah, Dewan Pers mengambil keputusan mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR)

 Penilaian:
1.    Berita Suratkabar Andalas yang diadukan dapat  dirinci sebagai berikut:

  • Berita “Korupsi ...” (edisi 4 Januari 2010): Judul dan isi bersifat  menghakimi, sumber tidak kredibel, tidak berimbang, tidak ada uji informasi (verifikasi), mencampurkan fakta dan opini.
  • Berita “Tangkap ...” (edisi 4 Januari 2010): Judul dan isi menghakimi,  tidak menggunakan fakta informasi yang sahih misalnya, “akan ada demontrasi  besar-besaran”  tanpa didukung informasi awal yang kuat.
  • Berita “Audit …” (edisi 5 Januari 2010): Sumber cukup kredibel yakni seorang anggota DPRD, namun kesungguhan untuk konfirmasi ke PTPN II diragukan.
  • Berita “Pengusutan …” (edisi 6 Januari 2010): Judul menghakimi, sumber kredibel yakni Humas Kejatisu; tidak berimbang dan tidak ada klarifikasi.
  • Berita “PTPN II …” (edisi 7 Januari 2010): Informasi yang dimuat, meskipun masih menggunakan kata “dugaan”, yakni  adanya korupsi besar-besaran di PTPN II,  tidak didukung fakta yang kuat.
  • Berita ”Markup ...” (edisi 8 Januari 2010): Judul dan isi menghakimi, tidak ada klarifikasi, tidak berimbang, sumber tidak kredibel.
  • Berita “Korupsi PTPN II …” (edisi 8 Januari 2010): Judul menghakimi, sumber kredibel yakni Humas PTPN II namun diberi label opini: “berbelit-belit”.
  • Berita “PTPN II Sarang …” (edisi 9 Januari 2010): Judul menghakimi, sumber kredibel namun beritanya  tidak berimbang dan tidak ada verifikasi.
  • Berita “Tak Logis, …” (edisi 11 Januari 2010): Sumber cukup kredibel, namun tidak ada keberimbangan dan verifikasi.
  • Berita “Dugaan …” (edisi 11 Januari 2010): Judul tidak ada masalah, namun beritanya tidak berimbang dan tidak ada verifikasi atas informasi.
  • Berita: “Kejatisu …” (edisi 12 Januari 20010):  Meskipun banyak menggunakaan kata “dugaan”, namun secara keseluruhan berita itu tidak berimbang; Tidak ada penjelasan dari PTPN II.
  • Berita “Dugaan Korupsi…” (edisi 13 Januari 2010): Secara keseluruhan  tidak bermasalah namun kurang berimbang.

2. Sejumlah berita Andalas tersebut diatas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai berikut:   

  • Pasal 1 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.  Berita-berita tersebut tidak akurat dan tidak berimbang. Suratkabar Andalas secara sengaja menerbitkan berita PTPN II terus menerus (4 Januari s/d 13 Januari 2010) bersifat menghakimi, tanpa konfirmasi dan verifikasi serta tidak berimbang,  mencampurkan fakta dan opini,  patut dapat diduga beritikad buruk.
  • Pasal 2 yang berbunyi: “Wartawan  Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.” 
  • Pasal 3 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Berita-berita Andalas  atas PTPN II bersifat menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 6 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”.  Tawaran kompensasi   berlangganan  20.000 eks Koran Andalas untuk seluruh karyawan PTPN II patut dapat diduga sebagai bentuk “pemerasan”.

3. Penanggung Jawab Suratkabar Andalas tidak menunjukkan keseriusannya untuk menjernihkan kasus-kasus yang disampaikan pengadu. Hal itu terlihat dengan ketidaksediaannya menghadiri undangan Dewan Pers dengan berbagai alasan.   

4. Dewan Pers menyesalkan sikap PTPN II karena tidak segera membuat Hak Jawab atas berita-berita yang dinilainya tidak akurat dan tidak benar. Bahkan langsung melakukan somasi. Dewan Pers juga menyesalkan sikap PTPN II yang melakukan “deal” dengan Andalas dan tidak menempuh prosedur sebagaimana mestinya sehingga terkesan “membiarkan” adanya upaya pemerasan.    

Rekomendasi:

  1. Saudara Ir Tambah Karo-Karo MM segera (paling lambat satu minggu sesudah PPR ini diterima)  menyiapkan Hak Jawab dan koreksi atas berita dan informasi yang dinilai tidak benar. Hak jawab dibuat sesuai buku “Pedoman Hak Jawab”.  
  2. Surat kabar Andalas segera (pada penerbitan pertama) memuat Hak Jawab yang dibuat pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf.  
  3. Hak Jawab dari Saudara Tambah Karo-Karo  dimuat satu halaman pada Andalas yang sebagian di halaman pertama bersambung ke halaman berikutnya.
  4. Hak Jawab dari Saudara Tambah Karo-Karo dimuat dengan diberi pengantar bahwa pemuatannya berdasar PPR yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.


Sesuai Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, ketidakpatuhan melayani Hak Jawab dapat berakibat dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Demikian Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta,  16 Februari 2010
Dewan Pers

dto


Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Ketua


Dewan Pers
Dewan Pers © 2006