Rabu 08 September 2010

Search :
 
 

04 Agu 2010 17:25:02
Pendataan Pers Nasional Tahun 2010

16 Agu 2010 13:27:15
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Atas Pengaduan Bambang Kurniawan terhadap Harian Kupas Tuntas, Lampung

 
 
 

25 Mei 2010 13:29:07
Laporan Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers 2007-2010

 
PERNYATAAN, PENILAIAN & REKOMENDASI
05 Februari 2010 10:57:21
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers atas Pengaduan Dalsaf Usman terhadap Suratkabar Mingguan Buana Minggu

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers
Nomor 1/PPR/II/2010
Atas
Pengaduan Dalsaf Usman terhadap Suratkabar Mingguan Buana Minggu

Dewan Pers menerima pengaduan Saudara Dalsaf Usman, Manager Pelayanan Jasa Pelindo II Cabang Telukbayur,  pada 21 Juli  2009,  atas sejumlah pemberitaan yang dibuat SKM Buana Minggu, antara lain berjudul:

  1. UANG JASA KEPELABUHAN DIBAYAR KE REKENING PRIBADI DALSAF USMAN.  Dosa “Telukbayurgate” jilid lanjutan bermunculan ke pangkuan Kejati Sumbar.” (edisi 27 Juli 2008)
  2. “Telukbayurgate” lanjutan dilakukan dengan terencana.” (edisi 27 Juli 2008)
  3. TERSANGKA MANAGER PELAYANAN JASA DALSAF USMAN.  “Telukbayurgate” jilid lanjutan mulai diusut Kejari Sumbar.” (edisi 27 Juli 2008).
  4. UANG JASA KEPELABUHAN DIBAYAR KE REKENING PRIBADI. Ada apa, direksi Pelindo II tidak mau menindak Dalsaf Usman? (edisi 8 Maret 2009).
  5. TERKAIT “TELUKBAYURGATE” SENILAI RP 370 JUTA LEBIH. Penegakan hukum di Pelindo II masih kental dengan pilih bulu. (edisi 22 Maret 2009).
  6. KASUS DALSAF USMAN DI TELUKBAYUR MULAI MASUK KE RANAH POLITIK. Ketua Komisi V DPR RI: Kalau tidak mau disebut saling melindungi, direksi Pelindo II tidak harus takut memberi sanksi. (edisi 3 Mei 2009). 
  7. RAMBUT SAMA HITAM PENDAPAT BERBEDA. Korupsi di Pelabuhan Telukbayur, cermin kebebasan korupsi di Pelindo. Pelabuhan Telukbayur agar tidak diskriminatif terhadap pengguna jasa. (edisi 12 Juli 2009)
  8. TERBUKTI BERSALAH MENERIMA UANG JASA KEPELABUHAN RP 370 JUTA LEBIH. Lino perintahkan Dalsaf Usman digrounded ke kantor pusat (edisi 19 Juli 2009).

Pengadu memohon kepada Dewan Pers untuk menilai pemberitaan SKM Buana Minggu tersebut  karena  menurut pengadu mengandung fitnah, bersifat tendensius, tidak ada klarifikasi dan tidak berimbang. Pengadu juga menginformasikan, pihaknya tidak menggunakan hak jawab karena Biro Hukum Pelindo II menyarankan berita tersebut tidak perlu ditanggapi. SKM Buana Minggu juga mengajukan permintaan dana pariwara sebanyak empat kali masing-masing senilai Rp. 20 juta (total Rp. 80 juta). Namun, pariwara tersebut tidak pernah diterbitkan.  
Menindaklanjuti pengaduan itu Dewan Pers melakukan:

  1. Klarifikasi dan memastikan kesediaan untuk dimediasi dengan mengundang penanggung jawab SKM Buana Minggu, Hendrik Tobing. Undangan dikirim tanggal 21 Juli 2009, 12 Agustus 2009, 21 Agustus 2009, dan 28 Agustus 2009, tidak pernah dipenuhi dengan berbagai alasan. Pada 9 September 2009 Hendrik Tobing memenuhi undangan Dewan Pers. Ia menyatakan, pengadu tidak pernah menggunakan Hak Jawab dan mengadu ke Dewan Pers setelah Surat Keputusan mutasinya keluar; mengaku pernah menerima uang tetapi bukan karena memeras. Uang sebesar Rp 80 juta adalah pembayaran iklan sesuai kuitansi. (Dewan Pers menerima kiping berita yang dimuat Buana Minggu yang diklaim Buana Minggu sebagai bukti pemuatan iklan).
  2. Mediasi dengan mempertemukan Dalsaf Usman dan SKM Buana Minggu pada 6 Januari 2010, namun Hendrik Tobing selaku Penanggung jawab SKM Buana Minggu tidak hadir. 

Atas dasar itulah, Dewan Pers mengambil keputusan mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR). PPR ini hanya menyangkut berita-berita yang diadukan pengadu. Permohonan pengadu lainnya (pernilaian atas kualitas SKM Buana Minggu; menggambil tindakan hukum kepada Hendrik Tobing; memberikan himbauan kepada BUMN untuk tidak memberikan uang/barang kepada wartawan) bukan substansi PPR.

Penilaian:

1. Serangkaian berita  SKM Buana Minggu yang diadukan melanggar Kode Etik Jurnalistik:
- Pasal 1 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.  Berita-berita tersebut tidak akurat dan tidak berimbang.
- Pasal 2 yang berbunyi: “Wartawan  Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.”
- Pasal 3 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Berita-berita tersebut bersifat menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah.
- Pasal 6 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Berita yang diklaim Buana Minggu sebagai iklan ternyata berita biasa atau dengan kata lain “membisniskan berita”.

2. Penanggung Jawab SKM Buana Minggu tidak menunjukkan keseriusannya untuk menjernihkan kasus-kasus yang disampaikan pengadu. Hal itu terlihat dengan ketidaksediaannya menghadiri beberapa kali undangan Dewan Pers dengan berbagai alasan. 

Rekomendasi:

  1. SKM Buana Minggu  segera (pada penerbitan pertama) memuat Hak Jawab yang dibuat pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf. 
  2. Saudara Dalsaf Usman segera (paling lambat satu minggu sesudah PPR ini diterima)  menyiapkan Hak Jawab dan koreksi atas berita dan informasi yang dinilai tidak benar.  
  3. Hak Jawab dari Saudara Dalsaf Usman dimuat satu halaman pada Buana Minggu yang sebagian di halaman pertama bersambung ke halaman berikutnya.
  4. Hak Jawab dari Saudara Dalsaf Usman dimuat dengan diberi pengantar bahwa pemuatannya berdasar PPR yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Sesuai Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers,  ketidakpatuhan melayani Hak Jawab dapat berakibat dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Demikian Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 2 Februari 2010

Dewan Pers

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Ketua


Dewan Pers
Dewan Pers © 2006