Dewan Pers: Kasus Erwin terkait Kebebasan Pers Jakarta (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada, yang divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, kasus ini terkait dengan kebebasan pers.
“Bukan karena an sich Playboy, tapi kalau ini ditolerir, kebebasan persnya yang menjadi korban,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/09/2010). Kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis, serta Anggota Dewan Pers, Zulfiani Lubis dan Wina Armada Sukardi, turut hadir.